MPI Academia -- Kompetensi didefinisikan sebagai kombinasi dari pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap (attitudes) yang terukur serta dapat diamati, yang diperlukan untuk melaksanakan suatu tugas atau jabatan dengan efektif dan profesional. Konsep ini melampaui sekadar gelar akademis atau pengalaman kerja semata, karena lebih menekankan pada kemampuan nyata yang ditunjukkan oleh seorang individu dalam menghadapi situasi dan tantangan di tempat kerja. Dengan kata lain, kompetensi adalah bukti nyata dari kapabilitas seseorang dalam menerapkan apa yang ia ketahui dan kuasai untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Dasar regulasi mengenai kompetensi di Indonesia telah diatur secara jelas, terutama melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 31 dalam UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Regulasi ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yang menjadi kerangka hukum bagi pengembangan standar kompetensi, sertifikasi, serta pelatihan untuk memastikan tenaga kerja Indonesia memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri.
Urgensi pengembangan kompetensi tidak dapat dianggap remeh, baik bagi individu, perusahaan, maupun bangsa. Bagi individu, kompetensi yang memadai menjadi kunci daya saing untuk mendapatkan pekerjaan, berkembang dalam karir, dan beradaptasi dengan perubahan teknologi. Bagi perusahaan, tenaga kerja yang kompeten langsung berdampak pada peningkatan produktivitas, kualitas produk/jasa, serta inovasi, yang pada akhirnya menentukan keberlangsungan bisnis di pasar global. Pada tingkat nasional, peningkatan kompetensi SDM secara masif merupakan fondasi utama untuk mendongkrak daya saing bangsa, menarik investasi, dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (MPIAcademia/2025/10/03)